Satpol PP Kota Tangerang Amankan Enam Pasangan Bukan Suami Istri di Penginapan

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menggencarkan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Petugas menyisir sejumlah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Tangerang, Karawaci, dan Batuceper.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, menjelaskan operasi tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban dan norma sosial di masyarakat.

Dalam kegiatan yang berjalan kondusif itu, petugas berhasil mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar.

“Kami bersama jajaran kepolisian dan TNI kembali menggelar operasi penindakan untuk memberantas praktik pelacuran karena melanggar norma sosial dan meresahkan masyarakat. Para pelanggar telah diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera,” ujar Irman, Rabu (29/10/25).

Ia menambahkan, seluruh pasangan yang terjaring langsung diberikan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Selain pembinaan, kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan memberikan laporan bila menemukan aktivitas yang diduga melanggar Perda,” tambahnya.

Irman menegaskan, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melanjutkan operasi serupa secara rutin dan berkala di sejumlah wilayah.

“Kami pastikan operasi ini dilakukan secara konsisten sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Tangerang,” pungkasnya. (mas/dam)