Serang, perisaitangerang.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas bagi truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan arteri di wilayah Provinsi Banten.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, penerbitan Kepgub ini merupakan langkah cepat Pemprov Banten dalam merespons tingginya aktivitas truk tambang yang belakangan menimbulkan kemacetan, kerusakan jalan, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.
“Kebijakan ini sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota. Waktu operasional angkutan tambang dibatasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari,” kata Andra Soni, dikutip Wartawan, Rabu (29/10/25).
Selain pembatasan jam operasional, Pemprov juga menetapkan ruas-ruas jalan tertentu yang diperbolehkan dilalui angkutan tambang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Jalur tersebut meliputi beberapa jalan nasional, provinsi, serta kabupaten dan kota di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
“Kami akan tindaklanjuti dengan pemasangan pos pengawasan dan rambu-rambu lalu lintas untuk memastikan keputusan ini dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dengan melibatkan kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten/kota.
“Kita akan koordinasikan secara terpadu, termasuk dengan pihak kepolisian,” tegasnya.
Andra Soni juga mengimbau para pelaku usaha tambang dan operator angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama mengenai batas muatan kendaraan, kebersihan bak muatan, serta kewajiban menutup material dengan terpal.
“Kendaraan wajib bersih dari tanah dan lumpur agar tidak membahayakan pengguna jalan. Kami minta pelaku tambang betul-betul memperhatikan hal ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Kepgub tersebut resmi berlaku mulai 28 Oktober 2025, dan menjadi dasar hukum penting dalam penataan lalu lintas angkutan tambang di wilayah Banten.
“Kami berharap kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di Banten,” ungkap Gubernur Andra Soni.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan pemasangan rambu pembatasan jam operasional serta berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mendirikan pos pengawasan di sejumlah titik strategis.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Tri menjelaskan bahwa penegakan hukum mengacu pada Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pelanggar pembatasan lalu lintas di jalan provinsi dapat dikenai sanksi kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Sedangkan di jalan nasional, pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dikenai sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Adapun yang tidak mematuhi perintah petugas kepolisian dapat dijerat kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” jelasnya.
“Itu sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282 Undang-Undang LLAJ,” pungkas Tri. (wis/mas/dam)