Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah, kawasan Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan penertiban dilakukan terhadap PKL yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, hingga saluran air sebagai lokasi berjualan.
“Kami kembali melakukan aksi penertiban dengan menyasar para PKL yang ada di wilayah Ciledug dan sekitarnya. Tidak hanya sebagai penegakan Perda, aksi penertiban ini bermanfaat untuk menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Mulyani, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di wilayah Kota Tangerang.
“Kami telah menindak tegas dengan pendekatan humanis dan persuasif. Setelah ditertibkan, kami memberikan arahan kepada para PKL agar tidak mengulangi pelanggaran,” tambahnya.
Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dan memanfaatkan fasilitas publik sesuai fungsinya.
“Ketertiban umum ini menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum yang ada di Kota Tangerang,” pungkasnya. (mas/dam)