ASN Bolos, Pemkot Tangerang Tegaskan Sanksi

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat pembinaan dan pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN), mulai dari pelanggaran jam kerja hingga perilaku yang bertentangan dengan ketentuan kepegawaian. Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan pembinaan disiplin di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Rabu (14/10/2026).

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan bahwa disiplin ASN tidak hanya diukur dari kehadiran di tempat kerja, tetapi juga dari tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurut Herman, secara umum tingkat disiplin ASN relatif baik. Namun, sejumlah pelanggaran masih ditemukan, antara lain ketidakhadiran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan kerja.

“Disiplin itu bukan hanya hadir, bekerja, tetapi juga terus berusaha untuk meningkatkan layanan yang terbaik buat masyarakat,” ujar Herman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa pembinaan disiplin dilakukan menyusul meningkatnya laporan pelanggaran di lingkungan pemerintahan.

Dalam evaluasi tersebut, masih ditemukan pejabat administrator yang dinilai belum optimal mengawasi pegawai di unit kerjanya. Kondisi itu antara lain terlihat dari ketidakhadiran bawahan yang tidak disertai teguran maupun tindak lanjut.

Jatmiko menegaskan, atasan langsung memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan melekat. Karena itu, pejabat administrator diminta tidak membiarkan pelanggaran atau menyerahkan seluruh persoalan kepada BKPSDM dan Inspektorat tanpa terlebih dahulu menjalankan mekanisme pembinaan sesuai ketentuan.

“Atasan punya kewenangan, punya hak, punya tanggung jawab melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya. Jangan membiarkan dan jangan juga mengabaikan,” tegas Jatmiko.

Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin ASN memiliki beragam bentuk, mulai dari tidak masuk kerja tanpa keterangan, dugaan pungutan liar, hingga pelanggaran perilaku. Penanganan setiap kasus dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran dan ketentuan hukuman disiplin yang berlaku, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

”Untuk pelanggaran berat, proses pemeriksaan melibatkan tim terkait, termasuk BKPSDM, Inspektorat dan atasan langsung, dengan keputusan sesuai kewenangan yang berlaku,” katanya.

Jatmiko juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu dapat berujung pada pemberhentian, sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Ia mengungkapkan, hingga bulan sebelumnya terdapat 19 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah diberhentikan.

Pemkot Tangerang berharap pembinaan dan penegakan disiplin tersebut dapat meningkatkan tanggung jawab serta profesionalisme ASN. Pengawasan yang konsisten dan pemberian sanksi sesuai aturan diharapkan mencegah pembiaran pelanggaran sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (mas/dam)