Kab Tangerang, perisaitangerang.com = Polda Banten bersama Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 19 saksi dan seorang ahli, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maruli, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat jemaat GKPI Rajeg tengah melaksanakan ibadah. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, AC diduga meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah dan menutup tempat ibadah tersebut, sekaligus mempertanyakan perizinannya.
Dalam rangkaian kejadian itu, AC juga diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan menancapkannya ke tembok bangunan tempat ibadah. Setelah jemaat keluar, tersangka diduga menggembok tempat tersebut.
Atas kejadian itu, Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi yang dibuat pada 21 dan 22 September 2026. Penyidik kemudian mendalami keterangan saksi, alat bukti, serta dugaan tindakan yang dilakukan tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah flashdisk berisi rekaman kegiatan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) dan sebilah golok yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Keterangan para saksi juga menjadi bagian dari materi penyidikan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AC saat ini tidak dilakukan penahanan. Maruli mengatakan, keputusan tersebut diambil penyidik berdasarkan pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara.
“Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.
Maruli menegaskan, negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta yang paling utama adalah memeluk agama dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Rajeg, untuk menjaga toleransi, menghormati perbedaan agama dan kepercayaan, serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu pelaksanaan ibadah maupun ketertiban masyarakat.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan dan penggunaan tempat ibadah sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi, ancaman, atau tindakan sepihak.
Polda Banten bersama Polresta Tangerang menyatakan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dengan tetap menghormati hak setiap warga negara. (fit/dam)