Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti dari 144 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat-obatan keras. Di antaranya 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, 600,25 gram tembakau sintetis, serta puluhan ribu butir obat keras.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan perkara tersebut dihimpun sejak akhir 2025 hingga periode berjalan pada 2026.
“Dari 144 perkara tindak pidana umum yang kami input, kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol dibandingkan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) maupun ketertiban umum,” ujar Saimun, Rabu (16/9/2026).
Untuk barang bukti narkotika, Kejari memusnahkan 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, dan 600,25 gram tembakau sintetis. Selain itu, satu butir pil ekstasi juga turut dimusnahkan.
Sementara itu, barang bukti obat keras yang dimusnahkan mencapai puluhan ribu butir. Rinciannya terdiri dari 24.381 butir Tramadol, 15.317 butir Hexymer, dan 2.069 butir Trihex.
Kejari Kabupaten Tangerang juga memusnahkan sejumlah obat psikotropika, yakni 31 butir Alprazolam, 74 butir Riklona, 10 butir Clona, serta 19 butir Euforis.
Saimun mengatakan tingginya perkara narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan menjadi perhatian dalam penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
“Kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol,” katanya.
Selain narkotika dan obat-obatan, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari perkara lainnya. Kejari Kabupaten Tangerang turut memusnahkan 25 unit telepon seluler, senjata tajam, serta 665 item barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut antara lain alat isap sabu atau bong, pakaian, timbangan digital, hingga kunci leter T yang berkaitan dengan perkara pencurian.
Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah perkara terkait memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses pengelolaan barang bukti dalam penyelesaian perkara pidana. (fit/dam)