Serang, perisaitangerang.com – Pemerintah Provinsi Banten menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin hingga Rabu (7–9 September 2026) untuk satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selain itu, Dindikbud Banten menerbitkan Surat Nomor T-400.3.1/4238/DINDIKBUD/2026 tentang Imbauan Pelaksanaan PJJ kepada Bupati/Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk diterapkan pada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta.
Langkah tersebut diambil menyusul aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mengalami erupsi dan berstatus Level III (Siaga) pada Minggu (6/9/2026). Kondisi tersebut turut menyebabkan sebaran abu vulkanik yang berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah wilayah.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota agar menerapkan PJJ pada satuan pendidikan sesuai kewenangannya. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Kita sudah berkoordinasi untuk dilakukan PJJ selama tiga hari,” katanya.
Andra Soni juga menginstruksikan seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten untuk berkoordinasi dalam penyaluran bantuan masker kepada masyarakat yang terdampak sebaran abu vulkanik.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan penerapan PJJ dilakukan untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan warga sekolah. Kebijakan tersebut sekaligus merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Banten.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran agar pelaksanaan PJJ segera diterapkan mengingat kondisi saat ini,” ungkap Jamaluddin, Minggu (6/9/2026).
Jamaluddin menambahkan, Dindikbud Banten akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten untuk memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta arah penyebaran abu vulkanik.
Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
“Untuk saat ini PJJ kami berlakukan selama tiga hari. Nanti akan kami evaluasi lebih lanjut melihat kondisi di lapangan, apakah perlu diperpanjang atau tidak,” jelasnya.
Selama pelaksanaan PJJ, kepala sekolah negeri maupun swasta diwajibkan memastikan kegiatan pembelajaran daring tetap berjalan secara aktif dan bermakna. Kepala sekolah juga diminta memantau kehadiran pendidik dan peserta didik serta melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Dindikbud Provinsi Banten melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) dan Dindikbud kabupaten/kota masing-masing.
Dindikbud Provinsi Banten juga mengimbau orang tua dan wali murid untuk aktif mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Aktivitas anak di luar ruangan juga diminta dibatasi guna mengurangi risiko paparan abu vulkanik.
“Apabila memang terpaksa beraktivitas di luar rumah, kami sangat menganjurkan penggunaan masker demi kesehatan,” pungkas Jamaluddin. (wis/mas/dam)