Polisi Tangkap Dua Debt Collector, Ini Kasusnya

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai debt collector terkait dugaan pemerasan dan penghinaan terhadap seorang warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (6/9/2026).

Kedua terduga pelaku berinisial AY (26) dan Kodel (30). Keduanya diamankan setelah petugas Polsek Karawaci mendatangi lokasi kejadian menyusul laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat petugas tiba di lokasi, kedua terduga pelaku tengah menghentikan korban, Hendri (41). Perselisihan kemudian terjadi hingga berujung cekcok dan tarik-menarik kendaraan.

Kompol Anggoro Winardi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku sebagai pihak dari Kreditplus. Mereka menyampaikan bahwa sepeda motor milik korban telah menunggak pembayaran selama sekitar 10 bulan sehingga kendaraan tersebut akan ditarik dan dibawa ke kantor.

Namun, korban menolak menyerahkan kendaraannya. Perdebatan pun terjadi. Kedua terduga pelaku disebut mengancam akan memesan jasa pengangkutan untuk membawa sepeda motor tersebut apabila korban tidak menyerahkan kunci dan kendaraannya.

Petugas kemudian mengamankan kedua pihak dan membawa mereka ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan 110. Saat tiba, ditemukan adanya perselisihan antara korban dan dua orang yang mengaku sebagai debt collector,” kata Anggoro.

Korban selanjutnya membuat laporan polisi. Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Yamaha Aerox warna hitam beserta STNK dan satu unit Honda Beat warna merah hitam beserta STNK.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Karawaci. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindakan yang mengarah pada pemerasan maupun intimidasi agar segera melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. (tmn/dam)