Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial IS (36) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tangerang.
IS ditangkap setelah petugas mendapati dirinya membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk mencuri sepeda motor.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz pada Kamis malam (20/8/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mengamankan tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dan kunci T.
“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” ujar Parikhesit.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci bersama seorang rekannya berinisial Pudin, yang kini masih dalam pencarian polisi.
Salah satu aksi pencurian yang diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor yang diduga hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp4 juta.
“Tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata Parikhesit.
Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban serta kunci kontak kendaraan.
IS kini menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih memburu Pudin dan mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian serta jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan pengungkapan kasus curanmor akan terus dikembangkan untuk memutus jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” tegas Eko.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (mas/dam)